Theme Support

panelarrow

Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah

Rabu, 25 Mei 2011

JUKNIS PENDATAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TK 2011

Setelah sebelumnya pada 2010 telah dimulai kegiatan pendataan PTK PAUDNI berbasis SIM NUPTK, dari target pusat, propinsi dan kabupaten/kota dengan jenis data pamong belajar, penilik, tenaga lapangan dikmas (TLD), pendidik PAUD, tutor keaksaraan fungsional, tenaga administrasi dan tutor kesetaraan paket A, B dan C, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Dit. PTK PAUDNI) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional kembali melakukan pendataan pada tahun 2011 bekerja sama dengan Dit. PTK PAUDNI bekerjasama dengan Ditjen PAUD NI, Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi dan Kab/kota.

Target sasaran prioritas pendataan tahun 2011 yang akan dilaksanakan pada bulan Maret s.d Agustus 2011 adalah: Guru TK, Pengawas TK, kepala sekolah TK, dan Pengelola TK. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.

Tujuan Pendataan
  1. Memperoleh data PTK PAUDNI yang sesuai dengan keadaan di lapangan, dengan menggunakan mekanisme pendataan SIM NUPTK dan Nomor Lembaga Kursus (NILEK);
  2. Memberikan informasi tentang pemetaaan dan profil pendataan PTK PAUDNI tahun 2011;

Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pendataan PTK PAUDNI ini adalah
  1. Tersedianya data PTK PAUDNI seluruh Indonesia.
  2. Tersusunnya data PTK PAUDNI yang sudah memiliki NUPTK dapat digunakan sebagai bahan penunjang bagi pengambilan kebijakan untuk peningkatan mutu program serta penghargaan dan perlindungan bagi PTK PAUDNI.
  3. Adanya profil PTK PAUDNI tahun 2011.

Mekanisme Pendataan
Mekanisme pelaksanaan dengan menggunakan SIMNUPTK :
  1. Petunjuk teknis pendataan diterbitkan oleh Dit.P2TK PAUDNI, Ditjen PAUD NI
  2. Penggandaan dan pendistribusian instrumen secara terbatas dilakukan oleh masing-masing unit kerja sesuai dengan kebutuhannya.
  3. Strategi penyampaian instrumen ke PTK PAUDNI melalui P2PNFI/BPPNFI, BPKB dan SKB UPTD Kab/Kota atau satuan PAUDNI.
  4. Instrumen diisi oleh PTK PAUDNI yang bersangkutan, dan pemberkasan isian instrumen dikirim ke SKB UPTD Kab/Kota dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jika terjadi pemutakhiran data pada PTK PAUDNI, maka individu tersebut melapor dan mengisi kelengkapan datanya dan dikirim kembali ke SKB dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Input, verifikasi dan pengolahan data dengan menggunakan SIM NUPTK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BPPNFI, BPKB ,SKB UPTD Kab/Kota dan dikirim ke LPMP.


Juknis pendataan dapat didownload DI SINI

Sumber :
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional

0 komentar:

Posting Komentar

Tepat Waktu Setiap Waktu

Arsip

AMANAH Media Utama Paninggaran HP/WA 085200180842 ©2022. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Statistik Blog

Copyright © TK Pertiwi Paninggaran | Powered by Blogger
Design by AnarielDesign | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com